Jumat, 19 April 2013
Perintah Berbakti Kepada Orang Tua
Perintah Berbakti Kepada Orang Tua
Perintah Berbakti Kepada Orang Tua
Birrul walidain atau berbakti kepada orang tua adalah hal yang diperintahkan dalam agama. Oleh karena itu bagi seorang muslim, berbuat baik dan berbakti kepada orang tua bukan sekedar memenuhi tuntunan norma susila dan norma kesopanan, namun juga memenuhi norma agama, atau dengan kata lain dalam rangka menaati perintah Allah Ta’ala dan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Allah Ta’ala berfirman (yang artinya) : “Sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatu pun. Dan berbuat baiklah kepada kedua orang tua” (QS. An Nisa: 36). Perhatikanlah, dalam ayat ini Allah Ta’ala menggunakan bentuk kalimat perintah. Allah Ta’ala juga berfirman (yang artinya) : “Katakanlah: “Marilah kubacakan apa yang diharamkan atas kamu oleh Tuhanmu, yaitu: janganlah kamu mempersekutukan sesuatu dengan Dia, berbuat baiklah terhadap kedua orang tua..”(QS. Al An’am: 151). Dalam ayat ini juga digunakan bentuk kalimat perintah. Allah juga berfirman yang (artinya) : “Dan Tuhanmu telah memerintahkan supaya kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah kamu berbuat baik pada ibu bapakmu dengan sebaik-baiknya” (QS. Al Isra: 23). Di sini juga digunakan bentuk kalimat perintah.
Birrul walidain juga diperintahkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ketika beliau ditanya oleh Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu: “Amal apa yang paling dicintaiAllah ‘Azza Wa Jalla?”. Nabi bersabda: “Shalat pada waktunya”. Ibnu Mas’ud bertanya lagi: “Lalu apa lagi?”.Nabi menjawab: “Lalu birrul walidain”. Ibnu Mas’ud bertanya lagi: “Lalu apa lagi?”. Nabi menjawab: “Jihad fi sabilillah”. Demikian yang beliau katakan, andai aku bertanya lagi, nampaknya beliau akan menambahkan lagi (HR. Bukhari dan Muslim).
Dengan demikian kita ketahui bahwa dalam Islam, birrul walidain bukan sekedar anjuran, namun perintah dari Allah dan Rasul-Nya, sehingga wajib hukumnya. Sebagaimana kaidah ushul fiqh, bahwa hukum asal dari perintah adalah wajib.
Kedudukan Berbakti Kepada Orang Tua
Sebagaimana telah kami sampaikan, berbakti kepada orang tua dalam agama kita yang mulia ini, memiliki kedudukan yang tinggi. Sehingga berbakti kepada orang tua bukanlah sekedar balas jasa, bukan pula sekedar kepantasan dan kesopanan. Poin-poin berikut dapat menggambarkan seberapa pentingnya birrul walidain bagi seorang muslim.
[1] Perintah birrul walidain setelah perintah tauhid
Kita tahu bersama inti dari Islam adalah tauhid, yaitu mempersembahkan segala bentuk ibadah hanya kepada Allah semata. Tauhid adalah yang pertama dan utama bagi seorang muslim. Dan dalam banyak ayat di dalam Al Qur’an, perintah untuk berbakti kepada orang tua disebutkan setelah perintah untuk bertauhid. Sebagaimana pada ayat-ayat yang telah disebutkan. Ini menunjukkan bahwa masalah birrul walidain adalah masalah yang sangat urgen, mendekati pentingnya tauhid bagi seorang muslim.
[2] Lebih utama dari jihad fi sabililah
Sebagaimana hadits Abdullah bin Mas’ud yang telah disebutkan. Juga hadits tentang seorang lelaki yang meminta izin kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk pergi berjihad, beliau bersabda: “Apakah orang tuamu masih hidup?”. Lelaki tadi menjawab: “Iya”. Nabi bersabda: “Kalau begitu datangilah kedunya dan berjihadlah dengan berbakti kepada mereka” (HR. Bukhari dan Muslim). Namun para ulama memberi catatan, ini berlaku bagi jihad yang hukumnya fardhu kifayah.
[3] Pintu surga
Surga memiliki beberapa pintu, dan salah satunya adalah pintu birrul walidain. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Kedua orang tua itu adalah pintu surga yang paling tengah. Jika kalian mau memasukinya maka jagalah orang tua kalian. Jika kalian enggan memasukinya, silakan sia-siakan orang tua kalian” (HR. Tirmidzi, ia berkata: “hadits ini shahih”)
[4] Ridha Allah sejalan dengan ridha orang tua
Ridha orang tua mendatangkan ridha Allah Ta’ala selama bukan dalam maksiat kepada Allah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Ridha Allah bersama dengan ridha orang tua, murka Allah bersama dengan murka orang tua” (HR. At Tirmidzi. Dinilai hasan oleh Al Albani)
[5] Durhaka kepada orang tua adalah dosa besar
Betapa pentingnya birrul walidain, sampai-sampai durhaka kepada orang tua dianggap sebagai dosa besar di sisi Allah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Maukah ku kabarkan kepada kalian dosa-dosa yang paling besar?” kemudian beliau menyebutkan beberapa hal, salah satunya adalah durhaka kepada orang tua (HR. Bukhari dan Muslim)
[6] Lalai dari birrul walidain, mendapat laknat Allah
Suatu ketika Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam naik mimbar lalu bersabda: ‘Amin, Amin, Amin’. Para sahabat bertanya : “Kenapa engkau berkata demikian, wahai Rasulullah?” Kemudian beliau bersabda, “Baru saja Jibril berkata kepadaku: ‘Allah melaknat seorang hamba yang melewati Ramadhan tanpa mendapatkan ampunan’, maka kukatakan, ‘Amin’, kemudian Jibril berkata lagi, ‘Allah melaknat seorang hamba yang mengetahui kedua orang tuanya masih hidup, namun tidak membuat (si anak) masuk Jannah (karena tidak berbakti kepada mereka berdua)’, maka aku berkata: ‘Amin’. Kemudian Jibril berkata lagi. ‘Allah melaknat seorang hamba yang tidak bershalawat ketika disebut namamu’, maka kukatakan, ‘Amin”.” (HR. Ahmad. Al A’zhami berkata: ‘Sanad hadits ini jayyid‘)
Kedudukan Ibu
Setelah kita mengetahui betapa pentingnya berbakti kepada orang tua, maka ketahuilah bahwa diantara kedua orang tua, berbakti kepada ibu memiliki keutamaan dan urgensi yang lebih. Suatu ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya: “Wahai Rasulullah, siapa yang paling berhak untuk aku perlakukan dengan baik?”. Nabi menjawab: “Ibumu”. Lelaki tadi bertanya lagi: “lalu siapa”. Nabi menjawab: “Ibumu”. Lelaki tadi bertanya lagi: “lalu siapa”. Nabi menjawab: “Ibumu”. Lelaki tadi bertanya lagi: “lalu siapa”. Nabi menjawab: “Ayahmu” (HR. Bukhari dan Muslim). Dalam riwayat Muslim, Nabi menjawab: “Ibumu, lalu ayahmu, lalu saudara perempuanmu, lalu saudara laki-lakimu, lalu setelahnya, lalu setelahnya”. Ini semua menunjukkan kedudukan ibu lebih utama untuk ditunaikan haknya dan berbakti kepadanya.
Ini juga menunjukkan bahwa sikap terbaik yang kita miliki, hendaknya ditampakkan kepada orang tua kita terutama kepada ibu. Kesalahan besar jika kita berakhlak baik kepada teman sejawat, atasan, atau rekan kerja namun berakhlak kurang baik terhadap orang tua.
Bentuk-Bentuk Berbakti Kepada Orang Tua
Sesuai namanya, birrul walidain, maka ia mencakup semua hal yang termasuk al birr (kebaikan). Segala bentuk akhlak mulia terhadap orang tua, menjaga mereka, membantu mereka, menolong mereka, membimbing mereka, menasehati mereka jika salah, ini semua termasuk birrul walidain. Namun diantara semua kebaikan, ada beberapa yang lebih ditekankan dalam birrul walidain:
[1] Ta’at dan patuh
Permintaan, perintah, panggilan dan perkataan orang tua hukum asalnya wajib dipatuhi selama dalam perkara yang ma’ruf (tidak melanggar aturan agama). Sebagaimana kisah Juraij, seorang ahli ibadah. Suatu ketika Juraij sedang shalat sunnah, ibunya memanggilnya, namun ia tidak memenuhi panggilan ibunya. Hal ini terjadi sampai tiga kali. Hingga ibunya berdoa “Ya Allah jangan matikan ia sampai ia melihat wajah seorang pelacur”. Dan Allah mengabulkan doanya, Allah menakdirkan ia bertemu dengan pelacur yang diutus untuk menggodanya dan akhirnya membuat ia dituduh berzina (HR. Bukhari). Dari kisah ini para ulama mengatakan bahwa menaati, memenuhi permintaan dan panggilan orang tua adalah wajib.
[2] Bertutur kata yang baik dan lemah lembut
Allah Ta’ala berfirman (yang artinya) : “Dan Tuhanmu telah memerintahkan supaya kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah kamu berbuat baik pada ibu bapakmu dengan sebaik-baiknya. Jika salah seorang di antara keduanya atau kedua-duanya sampai berumur lanjut dalam pemeliharaanmu, maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada keduanya perkataan “ah” dan janganlah kamu membentak mereka dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang mulia” (QS. Al Isra: 23)
Para ulama mengatakan kata ‘ah’ dalam ayat ini adalah contoh bentuk gangguan yang paling ringan. Dalam budaya kita contohnya seperti perkataan ‘huh‘, ‘aduh‘, dan semacamnya. Perkataan yang demikian itu teranggap sebagai bentuk durhaka kepada orang tua. Terlebih lagi yang berupa bentakan, atau bahkan celaan dan hinaan kepada orang tua. Wal’iyadzu billah.
[3] Tawadhu’
Seorang anak hendaknya merendahkan dirinya dihadapan orang tua, sekalipun ia orang terpandang atau orang yang memiliki kedudukan. Allah Ta’ala berfirman (yang artinya) : “Dan rendahkanlah dirimu terhadap mereka berdua dengan penuh kesayangan dan ucapkanlah: “Wahai Tuhanku, kasihilah mereka keduanya, sebagaimana mereka berdua telah mendidik aku waktu kecil”” (QS. Al Isra: 24)
[4] Memberi nafkah harta bila orang tua miskin
Orang tua hendaknya memiliki penghidupan sendiri dari hasil kerjanya. Namun bila ia miskin, ia memiliki hak dari harta anaknya untuk penghidupannya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Engkau dan hartamu adalah miliki ayahmu. Sesungguhnya makanan yang paling baik adalah yang merupakan hasil kerjamu. Dan sesungguhnya harta anak-anakmu juga adalah hasil kerjamu, maka makanlah darinya jangan ragu” (HR. Ahmad dan Ibnu Majah, dinilai shahih oleh Al Albani). Para ulama menjelaskan hadits ini, bahwa bukan berarti harta anak menjadi milik ayah, namun seorang anak hendaknya tidak keluar dari pendapat ayahnya dalam penggunaan harta (Fiqhut Ta’amul, 130)
Demikian paparan yang singkat ini. Semoga menggugah hati kita bahwa selama ini salah satu kunci surga ada di dekat kita, yaitu orang tua kita sendiri. Semoga Allah menolong kita untuk menjadi anak yang berbakti kepada mereka dan mengumpulkan kita bersama mereka di surga-Nya.
Jumat, 12 April 2013
Pelanggaran HAM diIndonesia Tahun 2000-2013
1.
Konflik Sempit (2001)
Konflik Sampit adalah pecahnya kerusuhan antar etnis di Indonesia, berawal pada Februari 2001 dan berlangsung
sepanjang tahun itu. Konflik ini dimulai di kota Sampit, Kalimantan
Tengah dan meluas ke
seluruh provinsi, termasuk ibu kota Palangka Raya. Konflik ini terjadi antara suku Dayak asli dan warga migran Madura dari pulau Madura. Konflik tersebut pecah pada 18 Februari 2001 ketika dua warga Madura diserang oleh
sejumlah warga Dayak. Konflik Sampit mengakibatkan lebih dari 500 kematian,
dengan lebih dari 100.000 warga Madura kehilangan tempat tinggal. Banyak warga
Madura yang juga ditemukan dipenggal
kepalanya oleh suku
Dayak.Latar belakang
Konflik Sampit tahun 2001 bukanlah insiden yang terisolasi, karena telah terjadi beberapa insiden sebelumnya antara warga Dayak dan Madura. Konflik besar terakhir terjadi antara Desember 1996 dan Januari 1997 yang mengakibatkan 600 korban tewas.[5] Penduduk Madura pertama tiba di Kalimantan tahun 1930 di bawah program transmigrasi yang dicanangkan oleh pemerintah kolonial Belanda dan dilanjutkan oleh pemerintah Indonesia.[6] Tahun 2000, transmigran membentuk 21% populasi Kalimantan Tengah.[3] Suku Dayak merasa tidak puas dengan persaingan yang terus datang dari warga Madura yang semakin agresif. Hukum-hukum baru telah memungkinkan warga Madura memperoleh kontrol terhadap banyak industri komersial di provinsi ini seperti perkayuan, penambangan dan perkebunan.[3]Ada sejumlah cerita yang menjelaskan insiden kerusuhan tahun 2001. Satu versi mengklaim bahwa ini disebabkan oleh serangan pembakaran sebuah rumah Dayak. Rumor mengatakan bahwa kebakaran ini disebabkan oleh warga Madura dan kemudian sekelompok anggota suku Dayak mulai membakar rumah-rumah di permukiman Madura.[5]
Profesor Usop dari Asosiasi Masyarakat Dayak mengklaim bahwa pembantaian oleh suku Dayak dilakukan demi mempertahankan diri setelah beberapa anggota mereka diserang.[7] Selain itu, juga dikatakan bahwa seorang warga Dayak disiksa dan dibunuh oleh sekelompok warga Madura setelah sengketa judi di desa Kerengpangi pada 17 Desember 2000.[8]
Versi lain mengklaim bahwa konflik ini berawal dari percekcokan antara murid dari berbagai ras di sekolah yang sama.[9]
Pemenggalan kepala
Sedikitnya 100 warga Madura dipenggal kepalanya oleh suku Dayak selama konflik ini. Suku Dayak memiliki sejarah praktik ritual pemburuan kepala (Ngayau), meski praktik ini dianggap musnah pada awal abad ke-20.[7][10]Respon
Skala pembantaian membuat militer dan polisi sulit mengontrol situasi di Kalimantan Tengah. Pasukan bantuan dikirim untuk membantu pasukan yang sudah ditempatkan di provinsi ini. Pada 18 Februari, suku Dayak berhasil menguasai Sampit. Polisi menahan seorang pejabat lokal yang diduga sebagai salah satu otak pelaku di belakang serangan ini. Orang yang ditahan tersebut diduga membayar enam orang untuk memprovokasi kerusuhan di Sampit. Polisi juga menahan sejumlah perusuh setelah pembantaian pertama. Kemudian, ribuan warga Dayak mengepung kantor polisi di Palangkaraya sambil meminta pelepasan para tahanan. Polisi memenuhi permintaan ini dan pada 28 Februari, militer berhasil membubarkan massa Dayak dari jalanan,[11] namun kerusuhan sporadis terus berlanjut sepanjang tahun.2. Bom Bali 2002
Ledakan bom bali 2002 Monumen
Tim Investigasi Gabungan Polri dan kepolisian luar negeri yang telah dibentuk untuk menangani kasus ini menyimpulkan, bom yang digunakan berjenis TNT seberat 1 kg dan di depan Sari Club, merupakan bom RDX berbobot antara 50-150 kg.[1]
Peristiwa ini memicu banyak dugaan dan prasangka negatif yang ditujugan kepada lembaga pesantren maupun lembaga pendidikan Islam lainnya, disebabkan banyak masyarakat yang menggeneralisasi lembaga keagamaan dan mencurigai bahwa terjadi pencucian otak di dalam pesantren, walaupun belum ada bukti signifikan yang ditemukan atas isu tersebut.
Peristiwa Bom Bali I ini juga diangkat menjadi film layar lebar dengan judul Long Road to Heaven, dengan pemain antara lain Surya Saputra sebagai Hambali dan Alex Komang, serta melibatkan pemeran dari Australia dan Indonesia.
Daftar Tersangka
- Abdul Gani, didakwa seumur hidup
- Abdul Hamid (kelompok Solo)
- Abdul Rauf (kelompok Serang)
- Imam Samudra alias Abdul Aziz, terpidana mati
- Achmad Roichan
- Ali Ghufron alias Mukhlas, terpidana mati
- Ali Imron alias Alik, didakwa seumur hidup[2]
- Amrozi bin Nurhasyim alias Amrozi, terpidana mati
- Andi Hidayat (kelompok Serang)
- Andi Oktavia (kelompok Serang)
- Arnasan alias Jimi, tewas
- Bambang Setiono (kelompok Solo)
- Budi Wibowo (kelompok Solo)
- Azahari Husin alias Dr. Azahari alias Alan (tewas dalam penyergapan oleh polisi di Kota Batu tanggal 9 November 2005)
- Dulmatin (tewas tanggal 9 Maret 2010)
- Feri alias Isa, meninggal dunia
- Herlambang (kelompok Solo)
- Hernianto (kelompok Solo)
- Idris alias Johni Hendrawan
- Junaedi (kelompok Serang)
- Makmuri (kelompok Solo)
- Mohammad Musafak (kelompok Solo)
- Mohammad Najib Nawawi (kelompok Solo)
- Umar Patek alias Umar Kecil (tertangkap di Pakistan)
- Mubarok alias Utomo Pamungkas, didakwa seumur hidup
- Zulkarnaen
Kronologi
Runut kejadian Pengeboman Bom Bali 2002- 12 Oktober 2002
Kurang lebih 10 menit kemudian, ledakan kembali mengguncang Bali. Pada pukul 23.15 Wita, bom meledak di Renon, berdekatan dengan kantor Konsulat Amerika Serikat. Namun tak ada korban jiwa dalam peristiwa itu.
- 16 Oktober 2002
- 20 Oktober 2002
- 29 Oktober 2002
- 30 Oktober 2002
- 4 November 2002
- 5 November 2002
- 6 November 2002
- 7 November 2002
- 8 November 2002
- 9 November 2002
- 10 November 2002
- 11 November 2002
- 17 November 2002
- 26 November 2002
- 1 Desember 2002
- 3 Desember 2002
- 4 Desember 2002
- 16 Desember 2002
- 18 Desember 2002
- 6 Januari 2003
- 16 Januari 2003
- 8 Februari 2003
- 12 Mei 2003
- 2 Juni 2003
- 30 Juni 2003
- 7 Juli 2003
- 28 Juli 2003
- 10 September 2003
- 28 Agustus 2003
- 2 Oktober 2003
- 30 Januari 2007
- 30 Januari 2008
- 1 Mei 2008
- 21 Oktober 2008
- 9 November 2008
Serba-serbi
- Serangan ini terjadi tepat 1 tahun, 1 bulan dan 1 hari setelah Serangan 11 September ke menara WTC, Amerika Serikat.
- Ada beberapa pihak yang mencurigai adanya pihak asing dalam kejadian ini
Korban
Kewarganegaraan
|
Jumlah
|
88
|
|
38
|
|
26
|
|
7
|
|
5
|
|
4
|
|
4
|
|
3
|
|
3
|
|
3
|
|
2
|
|
2
|
|
2
|
|
2
|
|
2
|
|
1
|
|
1
|
|
1
|
|
1
|
|
1
|
|
1
|
3. Pelanggaran HAM Lampung 47 Kasus (2010)
DESAK PENUNTASAN HAM: Selain
menggelar aksi di Mesuji, Front Perjuangan Rakyat juga berorasi di DPRD Lampung
menuntut penuntasan pelanggaran HAM di provinsi ini. (FOTO WAHYU SYAIFULLAH)
JAKARTA – Komisi Nasional Hak Asasi
Manusia (Komnas HAM) sepanjang tahun 2010 menerima 47 berkas pengaduan
pelanggaran HAM di Provinsi Lampung. Tidak hanya tindak kekerasan, mutasi
pegawai juga dilaporkan. ’’Berkas yang masuk melalui pos, e-mail, bahkan
masyarakat yang datang langsung menyambangi Komnas HAM untuk membuat
pengaduan,’’ ujar Staf Administrasi Penerimaan dan Pemilahan Pengaduan Komnas
HAM Desyderius Rian saat ditemui Radar Lampung di kantornya, Jl. Latuharhari
No. 4B, Menteng, Jakarta Pusat.
Sayang, Rian
tidak bisa merinci lebih jelas perkembangan pengaduan yang masuk tersebut.
Alasannya, semua data ada di komputer dan tidak cukup dua hari untuk
mengaksesnya secara rinci satu per satu. Dia hanya menyebutkan, kasusnya antara
lain penangkapan oleh aparat kepolisian, kekerasan terhadap perempuan dan anak,
dugaan diskriminasi hukum, serta sangketa lahan. Selanjutnya kasus terkait
kejaksaan dan peradilan, ketenagakerjaan yang berhubungan dengan perusahaan
swasta, serta kasus kepegawaian yang terkait negara, pemerintah, pensiunan, dan
mutasi pegawai.
’’Dibandingkan
tahun 2009, jumlah pengaduan dari Provinsi Lampung ini jauh menurun karena
tahun lalu mencapai 111 berkas,’’ pungkasnya.
Sementara di
Mesuji, ribuan warga yang tergabung dalam Persatuan Petani Moro-Moro Way
Serdang (PPMWS) memadati jalan lintas timur di wilayah Simpang Asahan sampai
Simpang Mesuji D sejak pukul 09.00 WIB kemarin.
Mereka menuntut pemerintah
menghentikan perampasan tanah dan menolak penertiban yang dilakukan oleh tim
terpadu terhadap para petani di Register 45, terutama di wilayah Moro-Moro.
’’Kami orang Indonesia, penuhi hak-hak kami sebagai warga negara,’’ teriak Eko
Widiyanto, salah satu koordinator lapangan, kemarin.
Sekretaris Jenderal PPMWS
Syahrulsidin menyesalkan sikap pemerintah yang terus-menerus melakukan
pembiaran dan pelanggaran hak asasi manusia di wilayah Moro-Moro. Hak-hak
konstitusional rakyat yang seharusnya diberikan kepada warga negara tidak
pernah diberikan.
’’Mau sampai kapan kondisi ini
dibiarkan pemerintah,’’ ujar Syahrul.
Ditambahkan,
tiga ribu lebih warga Moro-Moro sampai saat ini tidak memiliki identitas
seperti kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga (KK), dan akta kelahiran.
’’Padahal jika kita melihat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang
Administrasi Kependudukan, terutama pasal 2 huruf a dan b menyatakan setiap
penduduk mempunyai hak untuk memperoleh dokumen kependudukan dan pelayanan yang
sama dalam pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil,’’ tuturnya.
Dilanjutkan Syahrul, aksi di
Moro-Moro ini adalah bagian dari aksi di 26 kota di Indonesia dan 3 negara
(Hongkong, Taiwan, dan Macau) yang diorganisasikan oleh Front Perjuangan Rakyat
(FPR). Selain menggelar aksi di Mesjui, FPR juga berorasi di DPRD Lampung
dengan tuntutan yang sama.
Diketahui, sejumlah kasus
pelanggaran HAM di Lampung yang pernah dilaporkan ke Komnas HAM di antaranya
pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi di Dusun Cihedeung (Talangsari),
Desa Rajabasalama, Kecamatan Labuhanratu, Lampung Timur, tanggal 7 Februari
1989 lalu.
Total korban yang meninggal dan
tidak jelas keberadaannya sampai sekarang ada 246 orang. Sedangkan bangunan
yang dibumihanguskan 19 rumah, 1 pondok pesantren, dan 1 musala.
Lalu pengusiran nelayan Sekapuk yang
berada di perairan Kuala Kambas, Wako, dan Sekopong.
Korban Talangsari Dikucilkan
Terpisah, korban peristiwa
Talangsari, Lamtim, Sumaji (60) dan keluarga korban Ujang (32) saat menggelar
konferensi pers terkait Hari Hak Asasi Manusia di sekretariat Aliansi Jurnalis
Independen (AJI) Bandarlampung kemarin mengaku masih sulit mendapatkan haknya
sebagai warga negara. Baik akses kesehatan, pendidikan, maupun ekonomi.
’’Absennya upaya penyelesaian
pemerintah terhadap kasus-kasus pelanggaran HAM dan hak-hak para korban
menunjukkan mereka tidak konsisten dalam menegakkan HAM,’’ pungkas Ujang.
Sedangkan Sumaji menggambarkan,
bentuk pengucilan pemerintah terhadap warga Dusun Talangsari utamanya dalam
bidang pendidikan dan kesehatan. Dalam bidang pendidikan, hanya ada satu SD
minim fasilitas dengan tiga lokal. Anak-anak yang akan meneruskan jenjang SMP
dan SMA terpaksa keluar dari desa.
Selain itu, di Dusun Talangsari sama
sekali tidak terdapat unit pelayanan kesehatan seperti puskesmas pembantu
(pustu).
’’Padahal kami sudah mengadu kepada
DPRD Lamtim, DPRD Lampung, DPR RI, Kejaksaan Agung, sampai presiden. Tetapi
tidak pernah ada tindak lanjutnya,’’ ujar Sumaji.
Fasilitas sosial dan umum lain yang
masih belum mendapatkan perhatian dari pemerintah adalah infrastruktur jalan
dan listrik. ’’Kami seperti dikucilkan, tidak seperti warga-warga yang lain,’’
paparnya.
Media Relation Layanan Kesehatan
Cuma-Cuma (LKC) Dompet Dhuafa Maifil Eka Putra menjelaskan, hari ini (11/12)
lembaganya memberikan layanan kesehatan gratis kepada keluarga korban dan warga
Dusun Talangsari 3, Labuhanbatu. Lembaga Pengembangan Insani Dompet Dhuafa juga
memberikan beasiswa kepada seratus anak. ’’Program ini untuk mengurangi derita
sesama akibat bencana alam maupun tragedi sosial,’’ kata dia.
(kyd/wdi/dna/c1/ary)
4. KASUS PELANGGARAN HAM YANG
TERJADI DI MALUKU (2011)
Konflik dan
kekerasan yang terjadi di Kepulauan Maluku sekarang telah berusia 2 tahun 5
bulan; untuk Maluku Utara 80% relatif aman, Maluku Tenggara 100% aman dan
relatif stabil, sementara di kawasan Maluku Tengah (Pulau Ambon, Saparua,
Haruku, Seram dan Buru) sampai saat ini masih belum aman dan khusus untuk Kota
Ambon sangat sulit diprediksikan, beberapa waktu yang lalu sempat tenang tetapi
sekitar 1 bulan yang lalu sampai sekarang telah terjadi aksi kekerasan lagi
dengan modus yang baru ala ninja/penyusup yang melakukan operasinya di daerah –
daerah perbatasan kawasan Islam dan Kristen (ada indikasi tentara dan
masyarakat biasa).
Penyusup masuk ke
wilayah perbatasan dan melakukan pembunuhan serta pembakaran rumah. Saat ini
masyarakat telah membuat sistem pengamanan swadaya untuk wilayah pemukimannya
dengan membuat barikade-barikade dan membuat aturan orang dapat masuk/keluar
dibatasi sampai jam 20.00, suasana kota sampai saat ini masih tegang, juga
masih terdengar suara tembakan atau bom di sekitar kota.
Akibat
konflik/kekerasan ini tercatat 8000 orang tewas, sekitar 4000 orang luka –
luka, ribuan rumah, perkantoran dan pasar dibakar, ratusan sekolah hancur serta
terdapat 692.000 jiwa sebagai korban konflik yang sekarang telah menjadi
pengungsi di dalam/luar Maluku.
Masyarakat kini
semakin tidak percaya dengan dengan upaya – upaya penyelesaian konflik yang
dilakukan karena ketidak-seriusan dan tidak konsistennya pemerintah dalam upaya
penyelesaian konflik, ada ketakutan di masyarakat akan diberlakukannya Daerah
Operasi Militer di Ambon dan juga ada pemahaman bahwa umat Islam dan Kristen
akan saling menyerang bila Darurat Sipil dicabut.
Banyak orang sudah
putus asa, bingung dan trauma terhadap situasi dan kondisi yang terjadi di
Ambon ditambah dengan ketidak-jelasan proses penyelesaian konflik serta
ketegangan yang terjadi saat ini.
Komunikasi sosial
masyarakat tidak jalan dengan baik, sehingga perasaan saling curiga antar
kawasan terus ada dan selalu bisa dimanfaatkan oleh pihak ketiga yang
menginginkan konmflik jalan terus. Perkembangan situasi dan kondisis yang
terakhir tidak ada pihak yang menjelaskan kepada masyarakat tentang apa yang
terjadi sehingga masyrakat mencari jawaban sendiri dan membuat antisipasi
sendiri.
Wilayah pemukiman
di Kota Ambon sudah terbagi 2 (Islam dan Kristen), masyarakat dalam melakukan
aktifitasnya selalu dilakukan dilakukan dalam kawasannya hal ini terlihat pada
aktifitas ekonomi seperti pasar sekarang dikenal dengan sebutan pasar kaget
yaitu pasar yang muncul mendadak di suatu daerah yang dulunya bukan pasar hal
ini sangat dipengaruhi oleh kebutuhan riil masyarakat; transportasi menggunakan
jalur laut tetapi sekarang sering terjadi penembakan yang mengakibatkan korban
luka dan tewas; serta jalur – jalur distribusi barang ini biasa dilakukan
diperbatasan antara supir Islam dan Kristen tetapi sejak 1 bulan lalu sekarang
tidak lagi juga sekarang sudah ada penguasa – penguasa ekonomi baru pasca
konflik.
Pendidikan sangat
sulit didapat oleh anak – anak korban langsung/tidak langsung dari konflik
karena banyak diantara mereka sudah sulit untuk mengakses sekolah, masih dalam keadaan
trauma, program Pendidikan Alternatif Maluku sangat tidak membantu proses
perbaikan mental anak malah menimbulkan masalah baru di tingkat anak (beban
belajar bertambah) selain itu masyarakat membuat penilaian negatif terhadap
aktifitas NGO (PAM dilakukan oleh NGO).
Masyarakat Maluku
sangat sulit mengakses pelayanan kesehatan, dokter dan obat – obatan tidak
dapat mencukupi kebutuhan masyarakat dan harus diperoleh dengan harga yang
mahal; puskesmas yang ada banyak yang tidak berfungsi.
Belum ada media
informasi yang dianggap independent oleh kedua pihak, yang diberitakan oleh
media cetak masih dominan berita untuk kepentingan kawasannya (sesuai lokasi
media), ada media yang selama ini melakukan banyak provokasi tidak pernah
ditindak oleh Penguasa Darurat Sipil Daerah (radio yang selama ini digunakan
oleh Laskar Jihad (radio SPMM/Suara Pembaruan Muslim Maluku)
5. TKI Indonesia
(2012)
Kasus tewasnya tiga orang tenaga kerja
Indonesia (TKI) yang ditembak Polisi Diraja Malaysia dinilai sebagai kejadian
sangat serius dan fatal.
Pemerintah Malaysia tidak bisa
menganggap kematian tersebut sebagai kejadian biasa saja dan memulangkan begitu
saja jenazah tersebut ke Indonesia.
"Kita tidak ingin masalah ini
didiamkan saja oleh pihak Malaysia," kata Ketua BP KNPI di Malaysia, Sagir
Alva di Kuala Lumpur, Selasa (24/4/2012) saat menanggapi kasus tewasnya tiga
TKI asal Nusa Tenggara Barat itu.
Dia juga berharap Pemerintah
Indonesia melalui pihak-pihak terkait seperti KBRI, Kemenlu, BNP2TKI, dan
Depnaker untuk meminta pihak Malaysia agar menyelidiki masalah ini secara
khusus.
Sudah seharusnya pemerintah
melakukan tindakan cepat seperti mengotopsi ulang jenazah tersebut dengan
disaksikan wakil dari pemerintah Indonesia, bukan hanya Malaysia.
Kalau perlu, Pemerintah Indonesia
dapat menunda kembali pengiriman TKI ke Malaysia dan juga membawa kasus ini ke
pihak Mahkamah Internasional selagi pihak Kerajaan Malaysia tidak menanggapi
dan menyelidiki kasus ini secara serius.
Dugaan Perdagangan Organ
Otopsi ulang akan membuktikan ada
tidaknya dugaan pihak yang tidak bertanggung jawab untuk mengambil
kesempatan melakukan pengambilan organ.
Hal ini perlu dilakukan oleh pihak
pemerintah Indonesia, karena ini menyangkut keamanan masyarakat Indonesia di
Malaysia. Jika tidak, ke depan akan banyak kasus-kasus serupa yang terjadi pada
masyarakat Indonesia di Malaysia.
Pemerintah Indonesia harus menekan
pihak Kerajaan Malaysia untuk mengambil tindakan hukum kepada pihak-pihak yang
terlibat dalam kasus ini, termasuk pihak PDRM dan rumah sakit yang mungkin
terlibat.
Atase Polisi KBRI KL Kombes Beni
Iskandar mengatakan dugaan pencurian organ tubuh tenaga kerja Indonesia memang
masih harus dibuktikan.
"Saya tidak bisa bantah. Kalau
setelah dibuktikan ternyata benar, makanya itu harus dibuktikan," kata
Beni usai rapat koordinasi Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga
Kerja Indonesia di Batam.
Sementara itu, mengenai kronologis
kejadian, ia mengatakan tiga TKI asal Lombok Nusa Tenggara Barat diduga
merampok. Sesuai dengan cara kerja PDRM, ketiganya ditembak.
Namun, laporan penembakan tiga TKI
itu terlambat sampai di KBRI. "Kami terima laporan, agak terlambat
seminggu," kata dia.
Langganan:
Postingan (Atom)