Jumat, 19 April 2013

Perintah Berbakti Kepada Orang Tua



Perintah Berbakti Kepada Orang Tua




Perintah Berbakti Kepada Orang Tua
Birrul walidain atau berbakti kepada orang tua adalah hal yang diperintahkan dalam agama. Oleh karena itu bagi seorang muslim, berbuat baik dan berbakti kepada orang tua bukan sekedar memenuhi tuntunan norma susila dan norma kesopanan, namun juga memenuhi norma agama, atau dengan kata lain dalam rangka menaati perintah Allah Ta’ala dan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Allah Ta’ala berfirman (yang artinya) : “Sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatu pun. Dan berbuat baiklah kepada kedua orang tua” (QS. An Nisa: 36). Perhatikanlah, dalam ayat ini Allah Ta’ala menggunakan bentuk kalimat perintah. Allah Ta’ala juga berfirman (yang artinya) : “Katakanlah: “Marilah kubacakan apa yang diharamkan atas kamu oleh Tuhanmu, yaitu: janganlah kamu mempersekutukan sesuatu dengan Dia, berbuat baiklah terhadap kedua orang tua..”(QS. Al An’am: 151). Dalam ayat ini juga digunakan bentuk kalimat perintah. Allah juga berfirman yang (artinya) : “Dan Tuhanmu telah memerintahkan supaya kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah kamu berbuat baik pada ibu bapakmu dengan sebaik-baiknya” (QS. Al Isra: 23). Di sini juga digunakan bentuk kalimat perintah.
Birrul walidain juga diperintahkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ketika beliau ditanya oleh Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu: “Amal apa yang paling dicintaiAllah ‘Azza Wa Jalla?”. Nabi bersabda: “Shalat pada waktunya”. Ibnu Mas’ud bertanya lagi: “Lalu apa lagi?”.Nabi menjawab: “Lalu birrul walidain”. Ibnu Mas’ud bertanya lagi: “Lalu apa lagi?”. Nabi menjawab: “Jihad fi sabilillah”. Demikian yang beliau katakan, andai aku bertanya lagi, nampaknya beliau akan menambahkan lagi (HR. Bukhari dan Muslim).
Dengan demikian kita ketahui bahwa dalam Islam, birrul walidain bukan sekedar anjuran, namun perintah dari Allah dan Rasul-Nya, sehingga wajib hukumnya. Sebagaimana kaidah ushul fiqh, bahwa hukum asal dari perintah adalah wajib.
Kedudukan Berbakti Kepada Orang Tua
Sebagaimana telah kami sampaikan, berbakti kepada orang tua dalam agama kita yang mulia ini, memiliki kedudukan yang tinggi. Sehingga berbakti kepada orang tua bukanlah sekedar balas jasa, bukan pula sekedar kepantasan dan kesopanan. Poin-poin berikut dapat menggambarkan seberapa pentingnya birrul walidain bagi seorang muslim.
[1] Perintah birrul walidain setelah perintah tauhid
Kita tahu bersama inti dari Islam adalah tauhid, yaitu mempersembahkan segala bentuk ibadah hanya kepada Allah semata. Tauhid adalah yang pertama dan utama bagi seorang muslim. Dan dalam banyak ayat di dalam Al Qur’an, perintah untuk berbakti kepada orang tua disebutkan setelah perintah untuk bertauhid. Sebagaimana pada ayat-ayat yang telah disebutkan. Ini menunjukkan bahwa masalah birrul walidain adalah masalah yang sangat urgen, mendekati pentingnya tauhid bagi seorang muslim.
[2] Lebih utama dari jihad fi sabililah
Sebagaimana hadits Abdullah bin Mas’ud yang telah disebutkan. Juga hadits tentang seorang lelaki yang meminta izin kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk pergi berjihad, beliau bersabda: “Apakah orang tuamu masih hidup?”. Lelaki tadi menjawab: “Iya”. Nabi bersabda: “Kalau begitu datangilah kedunya dan berjihadlah dengan berbakti kepada mereka” (HR. Bukhari dan Muslim). Namun para ulama memberi catatan, ini berlaku bagi jihad yang hukumnya fardhu kifayah.
[3] Pintu surga
Surga memiliki beberapa pintu, dan salah satunya adalah pintu birrul walidain. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Kedua orang tua itu adalah pintu surga yang paling tengah. Jika kalian mau memasukinya maka jagalah orang tua kalian. Jika kalian enggan memasukinya, silakan sia-siakan orang tua kalian” (HR. Tirmidzi, ia berkata: “hadits ini shahih”)
[4] Ridha Allah sejalan dengan ridha orang tua
Ridha orang tua mendatangkan ridha Allah Ta’ala selama bukan dalam maksiat kepada Allah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Ridha Allah bersama dengan ridha orang tua, murka Allah bersama dengan murka orang tua” (HR. At Tirmidzi. Dinilai hasan oleh Al Albani)
[5] Durhaka kepada orang tua adalah dosa besar
Betapa pentingnya birrul walidain, sampai-sampai durhaka kepada orang tua dianggap sebagai dosa besar di sisi Allah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Maukah ku kabarkan kepada kalian dosa-dosa yang paling besar?” kemudian beliau menyebutkan beberapa hal, salah satunya adalah durhaka kepada orang tua (HR. Bukhari dan Muslim)
[6] Lalai dari birrul walidain, mendapat laknat Allah
Suatu ketika Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam naik mimbar lalu bersabda: ‘Amin, Amin, Amin’. Para sahabat bertanya : “Kenapa engkau berkata demikian, wahai Rasulullah?” Kemudian beliau bersabda, “Baru saja Jibril berkata kepadaku: ‘Allah melaknat seorang hamba yang melewati Ramadhan tanpa mendapatkan ampunan’, maka kukatakan, ‘Amin’, kemudian Jibril berkata lagi, ‘Allah melaknat seorang hamba yang mengetahui kedua orang tuanya masih hidup, namun tidak membuat (si anak) masuk Jannah (karena tidak berbakti kepada mereka berdua)’, maka aku berkata: ‘Amin’. Kemudian Jibril berkata lagi. ‘Allah melaknat seorang hamba yang tidak bershalawat ketika disebut namamu’, maka kukatakan, ‘Amin”.” (HR. Ahmad. Al A’zhami berkata: ‘Sanad hadits ini jayyid‘)
Kedudukan Ibu
Setelah kita mengetahui betapa pentingnya berbakti kepada orang tua, maka ketahuilah bahwa diantara kedua orang tua, berbakti kepada ibu memiliki keutamaan dan urgensi yang lebih. Suatu ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya: “Wahai Rasulullah, siapa yang paling berhak untuk aku perlakukan dengan baik?”. Nabi menjawab: “Ibumu”. Lelaki tadi bertanya lagi: “lalu siapa”. Nabi menjawab: “Ibumu”. Lelaki tadi bertanya lagi: “lalu siapa”. Nabi menjawab: “Ibumu”. Lelaki tadi bertanya lagi: “lalu siapa”. Nabi menjawab: “Ayahmu” (HR. Bukhari dan Muslim). Dalam riwayat Muslim, Nabi menjawab: “Ibumu, lalu ayahmu, lalu saudara perempuanmu, lalu saudara laki-lakimu, lalu setelahnya, lalu setelahnya”. Ini semua menunjukkan kedudukan ibu lebih utama untuk ditunaikan haknya dan berbakti kepadanya.
Ini juga menunjukkan bahwa sikap terbaik yang kita miliki, hendaknya ditampakkan kepada orang tua kita terutama kepada ibu. Kesalahan besar jika kita berakhlak baik kepada teman sejawat, atasan, atau rekan kerja namun berakhlak kurang baik terhadap orang tua.
Bentuk-Bentuk Berbakti Kepada Orang Tua
Sesuai namanya, birrul walidain, maka ia mencakup semua hal yang termasuk al birr (kebaikan). Segala bentuk akhlak mulia terhadap orang tua, menjaga mereka, membantu mereka, menolong mereka, membimbing mereka, menasehati mereka jika salah, ini semua termasuk birrul walidain. Namun diantara semua kebaikan, ada beberapa yang lebih ditekankan dalam birrul walidain:
[1] Ta’at dan patuh
Permintaan, perintah, panggilan dan perkataan orang tua hukum asalnya wajib dipatuhi selama dalam perkara yang ma’ruf (tidak melanggar aturan agama). Sebagaimana kisah Juraij, seorang ahli ibadah. Suatu ketika Juraij sedang shalat sunnah, ibunya memanggilnya, namun ia tidak memenuhi panggilan ibunya. Hal ini terjadi sampai tiga kali. Hingga ibunya berdoa “Ya Allah jangan matikan ia sampai ia melihat wajah seorang pelacur”. Dan Allah mengabulkan doanya, Allah menakdirkan ia bertemu dengan pelacur yang diutus untuk menggodanya dan akhirnya membuat ia dituduh berzina (HR. Bukhari). Dari kisah ini para ulama mengatakan bahwa menaati, memenuhi permintaan dan panggilan orang tua adalah wajib.
[2] Bertutur kata yang baik dan lemah lembut
Allah Ta’ala berfirman (yang artinya) : “Dan Tuhanmu telah memerintahkan supaya kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah kamu berbuat baik pada ibu bapakmu dengan sebaik-baiknya.  Jika salah seorang di antara keduanya atau kedua-duanya sampai berumur lanjut dalam pemeliharaanmu, maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada keduanya perkataan “ah” dan janganlah kamu membentak mereka dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang mulia” (QS. Al Isra: 23)
Para ulama mengatakan kata ‘ah’ dalam ayat ini adalah contoh bentuk gangguan yang paling ringan. Dalam budaya kita contohnya seperti perkataan ‘huh‘, ‘aduh‘, dan semacamnya. Perkataan yang demikian itu teranggap sebagai bentuk durhaka kepada orang tua. Terlebih lagi yang berupa bentakan, atau bahkan celaan dan hinaan kepada orang tua. Wal’iyadzu billah.
 [3] Tawadhu’
Seorang anak hendaknya merendahkan dirinya dihadapan orang tua, sekalipun ia orang terpandang atau orang yang memiliki kedudukan. Allah Ta’ala berfirman (yang artinya) : “Dan rendahkanlah dirimu terhadap mereka berdua dengan penuh kesayangan dan ucapkanlah: “Wahai Tuhanku, kasihilah mereka keduanya, sebagaimana mereka berdua telah mendidik aku waktu kecil”” (QS. Al Isra: 24)
[4] Memberi nafkah harta bila orang tua miskin
Orang tua hendaknya memiliki penghidupan sendiri dari hasil kerjanya. Namun bila ia miskin, ia memiliki hak dari harta anaknya untuk penghidupannya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Engkau dan hartamu adalah miliki ayahmu. Sesungguhnya makanan yang paling baik adalah yang merupakan hasil kerjamu. Dan sesungguhnya harta anak-anakmu juga adalah hasil kerjamu, maka makanlah darinya jangan ragu” (HR. Ahmad dan Ibnu Majah, dinilai shahih oleh Al Albani). Para ulama menjelaskan hadits ini, bahwa bukan berarti harta anak menjadi milik ayah, namun seorang anak hendaknya tidak keluar dari pendapat ayahnya dalam penggunaan harta (Fiqhut Ta’amul, 130)
Demikian paparan yang singkat ini. Semoga menggugah hati kita bahwa selama ini salah satu kunci  surga ada di dekat kita, yaitu orang tua kita sendiri. Semoga Allah menolong kita untuk menjadi anak yang berbakti kepada mereka dan mengumpulkan kita bersama mereka di surga-Nya.
 

Jumat, 12 April 2013

Pelanggaran HAM diIndonesia Tahun 2000-2013




1. Konflik Sempit (2001)
Konflik Sampit adalah pecahnya kerusuhan antar etnis di Indonesia, berawal pada Februari 2001 dan berlangsung sepanjang tahun itu. Konflik ini dimulai di kota Sampit, Kalimantan Tengah dan meluas ke seluruh provinsi, termasuk ibu kota Palangka Raya. Konflik ini terjadi antara suku Dayak asli dan warga migran Madura dari pulau Madura. Konflik tersebut pecah pada 18 Februari 2001 ketika dua warga Madura diserang oleh sejumlah warga Dayak. Konflik Sampit mengakibatkan lebih dari 500 kematian, dengan lebih dari 100.000 warga Madura kehilangan tempat tinggal. Banyak warga Madura yang juga ditemukan dipenggal kepalanya oleh suku Dayak.

Latar belakang

Konflik Sampit tahun 2001 bukanlah insiden yang terisolasi, karena telah terjadi beberapa insiden sebelumnya antara warga Dayak dan Madura. Konflik besar terakhir terjadi antara Desember 1996 dan Januari 1997 yang mengakibatkan 600 korban tewas.[5] Penduduk Madura pertama tiba di Kalimantan tahun 1930 di bawah program transmigrasi yang dicanangkan oleh pemerintah kolonial Belanda dan dilanjutkan oleh pemerintah Indonesia.[6] Tahun 2000, transmigran membentuk 21% populasi Kalimantan Tengah.[3] Suku Dayak merasa tidak puas dengan persaingan yang terus datang dari warga Madura yang semakin agresif. Hukum-hukum baru telah memungkinkan warga Madura memperoleh kontrol terhadap banyak industri komersial di provinsi ini seperti perkayuan, penambangan dan perkebunan.[3]
Ada sejumlah cerita yang menjelaskan insiden kerusuhan tahun 2001. Satu versi mengklaim bahwa ini disebabkan oleh serangan pembakaran sebuah rumah Dayak. Rumor mengatakan bahwa kebakaran ini disebabkan oleh warga Madura dan kemudian sekelompok anggota suku Dayak mulai membakar rumah-rumah di permukiman Madura.[5]
Profesor Usop dari Asosiasi Masyarakat Dayak mengklaim bahwa pembantaian oleh suku Dayak dilakukan demi mempertahankan diri setelah beberapa anggota mereka diserang.[7] Selain itu, juga dikatakan bahwa seorang warga Dayak disiksa dan dibunuh oleh sekelompok warga Madura setelah sengketa judi di desa Kerengpangi pada 17 Desember 2000.[8]
Versi lain mengklaim bahwa konflik ini berawal dari percekcokan antara murid dari berbagai ras di sekolah yang sama.[9]

Pemenggalan kepala

Sedikitnya 100 warga Madura dipenggal kepalanya oleh suku Dayak selama konflik ini. Suku Dayak memiliki sejarah praktik ritual pemburuan kepala (Ngayau), meski praktik ini dianggap musnah pada awal abad ke-20.[7][10]

Respon

Skala pembantaian membuat militer dan polisi sulit mengontrol situasi di Kalimantan Tengah. Pasukan bantuan dikirim untuk membantu pasukan yang sudah ditempatkan di provinsi ini. Pada 18 Februari, suku Dayak berhasil menguasai Sampit. Polisi menahan seorang pejabat lokal yang diduga sebagai salah satu otak pelaku di belakang serangan ini. Orang yang ditahan tersebut diduga membayar enam orang untuk memprovokasi kerusuhan di Sampit. Polisi juga menahan sejumlah perusuh setelah pembantaian pertama. Kemudian, ribuan warga Dayak mengepung kantor polisi di Palangkaraya sambil meminta pelepasan para tahanan. Polisi memenuhi permintaan ini dan pada 28 Februari, militer berhasil membubarkan massa Dayak dari jalanan,[11] namun kerusuhan sporadis terus berlanjut sepanjang tahun.



2. Bom Bali 2002

   

Ledakan bom bali 2002                                                         Monumen
                   

Bom Bali 2002 (disebut juga Bom Bali I)adalah rangkaian tiga peristiwa pengeboman yang terjadi pada malam hari tanggal 12 Oktober 2002. Dua ledakan pertama terjadi di Paddy's Pub dan Sari Club (SC) di Jalan Legian, Kuta, Bali, sedangkan ledakan terakhir terjadi di dekat Kantor Konsulat Amerika Serikat, walaupun jaraknya cukup berjauhan. Rangkaian pengeboman ini merupakan pengeboman pertama yang kemudian disusul oleh pengeboman dalam skala yang jauh lebih kecil yang juga bertempat di Bali pada tahun 2005. Tercatat 202 korban jiwa dan 209 orang luka-luka atau cedera, kebanyakan korban merupakan wisatawan asing yang sedang berkunjung ke lokasi yang merupakan tempat wisata tersebut. Peristiwa ini dianggap sebagai peristiwa terorisme terparah dalam sejarah Indonesia.
Tim Investigasi Gabungan Polri dan kepolisian luar negeri yang telah dibentuk untuk menangani kasus ini menyimpulkan, bom yang digunakan berjenis TNT seberat 1 kg dan di depan Sari Club, merupakan bom RDX berbobot antara 50-150 kg.[1]
Peristiwa ini memicu banyak dugaan dan prasangka negatif yang ditujugan kepada lembaga pesantren maupun lembaga pendidikan Islam lainnya, disebabkan banyak masyarakat yang menggeneralisasi lembaga keagamaan dan mencurigai bahwa terjadi pencucian otak di dalam pesantren, walaupun belum ada bukti signifikan yang ditemukan atas isu tersebut.
Peristiwa Bom Bali I ini juga diangkat menjadi film layar lebar dengan judul Long Road to Heaven, dengan pemain antara lain Surya Saputra sebagai Hambali dan Alex Komang, serta melibatkan pemeran dari Australia dan Indonesia.

Daftar Tersangka

  • Abdul Gani, didakwa seumur hidup
  • Abdul Hamid (kelompok Solo)
  • Abdul Rauf (kelompok Serang)
  • Imam Samudra alias Abdul Aziz, terpidana mati
  • Achmad Roichan
  • Ali Ghufron alias Mukhlas, terpidana mati
  • Ali Imron alias Alik, didakwa seumur hidup[2]
  • Amrozi bin Nurhasyim alias Amrozi, terpidana mati
  • Andi Hidayat (kelompok Serang)
  • Andi Oktavia (kelompok Serang)
  • Arnasan alias Jimi, tewas
  • Bambang Setiono (kelompok Solo)
  • Budi Wibowo (kelompok Solo)
  • Azahari Husin alias Dr. Azahari alias Alan (tewas dalam penyergapan oleh polisi di Kota Batu tanggal 9 November 2005)
  • Dulmatin (tewas tanggal 9 Maret 2010)
  • Feri alias Isa, meninggal dunia
  • Herlambang (kelompok Solo)
  • Hernianto (kelompok Solo)
  • Idris alias Johni Hendrawan
  • Junaedi (kelompok Serang)
  • Makmuri (kelompok Solo)
  • Mohammad Musafak (kelompok Solo)
  • Mohammad Najib Nawawi (kelompok Solo)
  • Umar Patek alias Umar Kecil (tertangkap di Pakistan)
  • Mubarok alias Utomo Pamungkas, didakwa seumur hidup
  • Zulkarnaen
Abu Bakar Ba'asyir, yang diduga oleh beberapa pihak sebagai salah seorang yang terlibat dalam pengeboman ini, dinyatakan tidak bersalah atas tuduhan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum atas dugaan konspirasi pada Maret 2005, dan hanya divonis atas pelanggaran keimigrasian.

Kronologi

Runut kejadian Pengeboman Bom Bali 2002
  • 12 Oktober 2002
Paddy's Pub dan Sari Club (SC) di Jalan Legian, Kuta, Bali diguncang bom. Dua bom meledak dalam waktu yang hampir bersamaan yaitu pukul 23.05 Wita. Lebih dari 200 orang menjadi korban tewas keganasan bom itu, sedangkan 200 lebih lainnya luka berat maupun ringan.
Kurang lebih 10 menit kemudian, ledakan kembali mengguncang Bali. Pada pukul 23.15 Wita, bom meledak di Renon, berdekatan dengan kantor Konsulat Amerika Serikat. Namun tak ada korban jiwa dalam peristiwa itu.
  • 16 Oktober 2002
Pemeriksaan saksi untuk kasus terorisme itu mulai dilakukan. Lebih dari 50 orang telah dimintai keterangan di Polda Bali. Untuk membantu Polri, Tim Forensik Australia ikut diterjunkan untuk identifikasi jenazah.
  • 20 Oktober 2002
Tim Investigasi Gabungan Polri dan kepolisian luar negeri yang telah dibentuk untuk menangani kasus ini menyimpulkan, bom di Paddy's Pub berjenis TNT seberat 1 kg dan di depan Sari Club, merupakan bom RDX berbobot antara 50-150 kg. Sementara bom di dekat konsulat Amerika Serikat menggunakan jenis TNT berbobot kecil yakni 0,5 kg.
  • 29 Oktober 2002
Pemerintah yang saat itu dipegang oleh Megawati Soekarnoputri terus mendesak polisi untuk menuntaskan kasus yang mencoreng nama Indonesia itu. Putri Soekarno itu memberi deadline, kasus harus tuntas pada November 2002.
  • 30 Oktober 2002
Titik terang pelaku bom Bali I mulai muncul. Tiga sketsa wajah tersangka pengebom itu dipublikasikan.
  • 4 November 2002
Polisi mulai menunjukkan prestasinya. Nama dan identitas tersangka telah dikantongi petugas. Tak cuma itu, polisi juga mengklaim telah mengetahui persembunyian para tersangka. Mereka tidak tinggal bersama namun masih di Indonesia.
  • 5 November 2002
Salah satu tersangka kunci ditangkap. Amrozi bin Nurhasyim ditangkap di rumahnya di di Desa Tenggulun, Lamongan, Jawa Timur.
  • 6 November 2002
10 Orang yang diduga terkait ditangkap di sejumlah tempat di Pulau Jawa. Hari itu juga, Amrozi diterbangkan ke Bali dan pukul 20.52 WIB, Amrozy tiba di Bandara Ngurah Rai.
  • 7 November 2002
Satu sketsa wajah kembali dipublikasikan. Sementara itu Abu Bakar Ba'asyir yang disebut-sebut punya hubungan dengan Amrozi membantah. Ba'asyir menilai pengakuan Amrozi saat diperiksa di Polda Jatim merupakan rekayasa pemerintah dan Mabes Polri yang mendapat tekanan dari Amerika Serikat.
  • 8 November 2002
Status Amrozi dinyatakan resmi sebagai tersangka dalam tindak pidana terorisme.
  • 9 November 2002
Tim forensik menemukan residu bahan-bahan yang identik dengan unsur bahan peledak di TKP. Sementara Jenderal Da'i Bachtiar, Kapolri pada saat itu mengatakan kesaksian Omar Al-Farouq tentang keterlibatan Ustad Abu Bakar Ba'asyir dan Amrozi dalam kasus bom valid.
  • 10 November 2002
Amrozi membeberkan lima orang yang menjadi tim inti peledakan. Ali Imron, Ali Fauzi, Qomaruddin adalah eksekutor di Sari Club dan Paddy's. Sementara M Gufron dan Mubarok menjadi orang yang membantu mempersiapkan peledakan. Polisi pun memburu Muhammad Gufron (kakak Amrozi), Ali Imron (adik Amrozi), dan Ari Fauzi (saudara lain dari ibu kandung Amrozi). Kakak tiri Amrozi, Tafsir. Tafsir dianggap tahu seluk-beluk mobil Mitsubishi L-300 dan meminjamkan rumahnya untuk dipakai Amrozi sebagai bengkel.
  • 11 November 2002
Tim gabungan menangkap Qomaruddin, petugas kehutanan yang juga teman dekat Amrozi di Desa Tenggulun, Solokuro, Lamongan. Qomaruddin diduga ikut membantu meracik bahan peledak untuk dijadikan bom.
  • 17 November 2002
Imam Samudra, Idris dan Dulmatin diduga merupakan perajik bom Bali I. Bersama Ali Imron, Umar alias Wayan, dan Umar alias Patek, merekapun ditetapkan sebagai tersangka.
  • 26 November 2002
Imam Samudra, satu lagi tersangka bom Bali, ditangkap di dalam bus Kurnia di kapal Pelabuhan Merak. Rupanya dia hendak melarikan diri ke Sumatera.
  • 1 Desember 2002
Tim Investigasi Bom Bali I berhasil mengungkap mastermind bom Bali yang jumlahnya empat orang, satu di antaranya anggota Jamaah Islamiah (JI).
  • 3 Desember 2002
Ali Gufron alias Muklas (kakak Amrozi) ditangkap di Klaten, Jawa Tengah.
  • 4 Desember 2002
Sejumlah tersangka bom Bali I ditangkap di Klaten, Solo, Jawa Tengah, di antaranya Ali Imron (adik Amrozi), Rahmat, dan Hermiyanto. Sejumlah wanita yang diduga istri tersangka juga ditangkap.
  • 16 Desember 2002
Polisi menangkap anak Ashuri, Atang, yang masih siswa SMU di Lamongan. Tim juga berhasil menemukan 20 dus yang berisi bahan kimia jenis potassium klorat seberat satu ton di rumah kosong milik Ashuri di Desa Banjarwati, Kecamatan Paciran, Lamongan yang diduga milik Amrozi.
  • 18 Desember 2002
Tim Investigasi Gabungan Polri-polisi Australia membuka dan membeberkan Dokumen Solo, sebuah dokumen yang dimiliki Ali Gufron. Dalam dokumen tersebut berisi tata cara membuat senjata, racun, dan merakit bom. Dokumen itu juga memuat buku-buku tentang Jamaah Islamiah (JI) dan topografi suatu daerah serta sejumlah rencana aksi yang akan dilakukannya.
  • 6 Januari 2003
Berkas perkara Amrozi diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi Bali.
  • 16 Januari 2003
Ali Imron bersama 14 tersangka yang ditangkap di Samarinda tiba di Bali.
  • 8 Februari 2003
Rekonstruksi bom Bali I
  • 12 Mei 2003
Sidang pertama terhadap tersangka Amrozi.
  • 2 Juni 2003
Imam Samudra mulai diadili.
  • 30 Juni 2003
Amrozi dituntut hukuman mati
  • 7 Juli 2003
Amrozi divonis mati
  • 28 Juli 2003
Imam Samudra dituntut hukuman mati.
  • 10 September 2003
Imam Samudra divonis mati.
  • 28 Agustus 2003
Ali Gufron alias Muklas dituntut hukuman mati
  • 2 Oktober 2003
Ali Gufron divonis mati.
  • 30 Januari 2007
PK pertama Amrozi cs ditolak
  • 30 Januari 2008
PK kedua diajukan dan ditolak
  • 1 Mei 2008
PK ketiga diajukan dan kembali ditolak
  • 21 Oktober 2008
Mahkamah Konstitusi tolak uji materi terhadap UU Nomor 2/Pnps/1964 soal tata cara eksekusi mati yang diajukan Amrozi cs.
  • 9 November 2008
Amrozi cs dieksekusi mati di Nusakambangan. Apakah semua terpidana mati?

Serba-serbi
  • Serangan ini terjadi tepat 1 tahun, 1 bulan dan 1 hari setelah Serangan 11 September ke menara WTC, Amerika Serikat.
  • Ada beberapa pihak yang mencurigai adanya pihak asing dalam kejadian ini

Korban

 

Kewarganegaraan
Jumlah
88
38
26
7
5
4
4
3
3
3
2
2
2
2
2
1
1
1
1
1
1
3. Pelanggaran HAM Lampung 47 Kasus (2010)






DESAK PENUNTASAN HAM: Selain menggelar aksi di Mesuji, Front Perjuangan Rakyat juga berorasi di DPRD Lampung menuntut penuntasan pelanggaran HAM di provinsi ini. (FOTO WAHYU SYAIFULLAH)
JAKARTA – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) sepanjang tahun 2010 menerima 47 berkas pengaduan pelanggaran HAM  di Provinsi Lampung. Tidak hanya tindak kekerasan, mutasi pegawai juga dilaporkan. ’’Berkas yang masuk melalui pos, e-mail, bahkan masyarakat yang datang langsung menyambangi Komnas HAM untuk membuat pengaduan,’’ ujar Staf Administrasi Penerimaan dan Pemilahan Pengaduan Komnas HAM Desyderius Rian saat ditemui Radar Lampung di kantornya, Jl. Latuharhari No. 4B, Menteng, Jakarta Pusat.
    Sayang, Rian tidak bisa merinci lebih jelas perkembangan pengaduan yang masuk tersebut. Alasannya, semua data ada di komputer dan tidak cukup dua hari untuk mengaksesnya secara rinci satu per satu. Dia hanya menyebutkan, kasusnya antara lain penangkapan oleh aparat kepolisian, kekerasan terhadap perempuan dan anak, dugaan diskriminasi hukum, serta sangketa lahan. Selanjutnya kasus terkait kejaksaan dan peradilan, ketenagakerjaan yang berhubungan dengan perusahaan swasta, serta kasus kepegawaian yang terkait negara, pemerintah, pensiunan, dan mutasi pegawai.
    ’’Dibandingkan tahun 2009, jumlah pengaduan dari Provinsi Lampung ini jauh menurun karena tahun lalu mencapai 111 berkas,’’ pungkasnya.
    Sementara di Mesuji, ribuan warga yang tergabung dalam Persatuan Petani Moro-Moro Way Serdang (PPMWS) memadati jalan lintas timur di wilayah Simpang Asahan sampai Simpang Mesuji D sejak pukul 09.00 WIB kemarin.
Mereka menuntut pemerintah menghentikan perampasan tanah dan menolak penertiban yang dilakukan oleh tim terpadu terhadap para petani di Register 45, terutama di wilayah Moro-Moro. ’’Kami orang Indonesia, penuhi hak-hak kami sebagai warga negara,’’ teriak Eko Widiyanto, salah satu koordinator lapangan, kemarin.
Sekretaris Jenderal PPMWS Syahrulsidin menyesalkan sikap pemerintah yang terus-menerus melakukan pembiaran dan pelanggaran hak asasi manusia di wilayah Moro-Moro. Hak-hak konstitusional rakyat yang seharusnya diberikan kepada warga negara tidak pernah diberikan.
’’Mau sampai kapan kondisi ini dibiarkan pemerintah,’’ ujar Syahrul.
          Ditambahkan, tiga ribu lebih warga Moro-Moro sampai saat ini tidak memiliki identitas seperti kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga (KK), dan akta kelahiran. ’’Padahal jika kita melihat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, terutama pasal 2 huruf a dan b menyatakan setiap penduduk mempunyai hak untuk memperoleh dokumen kependudukan dan pelayanan yang sama dalam pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil,’’ tuturnya.
Dilanjutkan Syahrul, aksi di Moro-Moro ini adalah bagian dari aksi di 26 kota di Indonesia dan 3 negara (Hongkong, Taiwan, dan Macau) yang diorganisasikan oleh Front Perjuangan Rakyat (FPR). Selain menggelar aksi di Mesjui, FPR juga berorasi di DPRD Lampung dengan tuntutan yang sama.
Diketahui, sejumlah kasus pelanggaran HAM di Lampung yang pernah dilaporkan ke Komnas HAM di antaranya pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi di Dusun Cihedeung (Talangsari), Desa Rajabasalama, Kecamatan Labuhanratu, Lampung Timur, tanggal 7 Februari 1989 lalu.
Total korban yang meninggal dan tidak jelas keberadaannya sampai sekarang ada 246 orang. Sedangkan bangunan yang dibumihanguskan 19 rumah, 1 pondok pesantren, dan 1 musala.
Lalu pengusiran nelayan Sekapuk yang berada di perairan Kuala Kambas, Wako, dan Sekopong.
Korban Talangsari Dikucilkan
Terpisah, korban peristiwa Talangsari, Lamtim, Sumaji (60) dan keluarga korban Ujang (32) saat menggelar konferensi pers terkait Hari Hak Asasi Manusia di sekretariat Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandarlampung kemarin mengaku masih sulit mendapatkan haknya sebagai warga negara. Baik akses kesehatan, pendidikan, maupun ekonomi.
 ’’Absennya upaya penyelesaian pemerintah terhadap kasus-kasus pelanggaran HAM dan hak-hak para korban menunjukkan mereka tidak konsisten dalam menegakkan HAM,’’ pungkas Ujang.
Sedangkan Sumaji menggambarkan, bentuk pengucilan pemerintah terhadap warga Dusun Talangsari utamanya dalam bidang pendidikan dan kesehatan. Dalam bidang pendidikan, hanya ada satu SD minim fasilitas dengan tiga lokal. Anak-anak yang akan meneruskan jenjang SMP dan SMA terpaksa keluar dari desa.
Selain itu, di Dusun Talangsari sama sekali tidak terdapat unit pelayanan kesehatan seperti puskesmas pembantu (pustu).
’’Padahal kami sudah mengadu kepada DPRD Lamtim, DPRD Lampung, DPR RI, Kejaksaan Agung, sampai presiden. Tetapi tidak pernah ada tindak lanjutnya,’’ ujar Sumaji.
Fasilitas sosial dan umum lain yang masih belum mendapatkan perhatian dari pemerintah adalah infrastruktur jalan dan listrik. ’’Kami seperti dikucilkan, tidak seperti warga-warga yang lain,’’ paparnya.
Media Relation Layanan Kesehatan Cuma-Cuma (LKC) Dompet Dhuafa Maifil Eka Putra menjelaskan, hari ini (11/12) lembaganya memberikan layanan kesehatan gratis kepada keluarga korban dan warga Dusun Talangsari 3, Labuhanbatu. Lembaga Pengembangan Insani Dompet Dhuafa juga memberikan beasiswa kepada seratus anak. ’’Program ini untuk mengurangi derita sesama akibat bencana alam maupun tragedi sosial,’’ kata dia. (kyd/wdi/dna/c1/ary)
4. KASUS PELANGGARAN HAM YANG TERJADI DI MALUKU (2011)

Konflik dan kekerasan yang terjadi di Kepulauan Maluku sekarang telah berusia 2 tahun 5 bulan; untuk Maluku Utara 80% relatif aman, Maluku Tenggara 100% aman dan relatif stabil, sementara di kawasan Maluku Tengah (Pulau Ambon, Saparua, Haruku, Seram dan Buru) sampai saat ini masih belum aman dan khusus untuk Kota Ambon sangat sulit diprediksikan, beberapa waktu yang lalu sempat tenang tetapi sekitar 1 bulan yang lalu sampai sekarang telah terjadi aksi kekerasan lagi dengan modus yang baru ala ninja/penyusup yang melakukan operasinya di daerah – daerah perbatasan kawasan Islam dan Kristen (ada indikasi tentara dan masyarakat biasa).
Penyusup masuk ke wilayah perbatasan dan melakukan pembunuhan serta pembakaran rumah. Saat ini masyarakat telah membuat sistem pengamanan swadaya untuk wilayah pemukimannya dengan membuat barikade-barikade dan membuat aturan orang dapat masuk/keluar dibatasi sampai jam 20.00, suasana kota sampai saat ini masih tegang, juga masih terdengar suara tembakan atau bom di sekitar kota.
Akibat konflik/kekerasan ini tercatat 8000 orang tewas, sekitar 4000 orang luka – luka, ribuan rumah, perkantoran dan pasar dibakar, ratusan sekolah hancur serta terdapat 692.000 jiwa sebagai korban konflik yang sekarang telah menjadi pengungsi di dalam/luar Maluku.
Masyarakat kini semakin tidak percaya dengan dengan upaya – upaya penyelesaian konflik yang dilakukan karena ketidak-seriusan dan tidak konsistennya pemerintah dalam upaya penyelesaian konflik, ada ketakutan di masyarakat akan diberlakukannya Daerah Operasi Militer di Ambon dan juga ada pemahaman bahwa umat Islam dan Kristen akan saling menyerang bila Darurat Sipil dicabut.
Banyak orang sudah putus asa, bingung dan trauma terhadap situasi dan kondisi yang terjadi di Ambon ditambah dengan ketidak-jelasan proses penyelesaian konflik serta ketegangan yang terjadi saat ini.
Komunikasi sosial masyarakat tidak jalan dengan baik, sehingga perasaan saling curiga antar kawasan terus ada dan selalu bisa dimanfaatkan oleh pihak ketiga yang menginginkan konmflik jalan terus. Perkembangan situasi dan kondisis yang terakhir tidak ada pihak yang menjelaskan kepada masyarakat tentang apa yang terjadi sehingga masyrakat mencari jawaban sendiri dan membuat antisipasi sendiri.
Wilayah pemukiman di Kota Ambon sudah terbagi 2 (Islam dan Kristen), masyarakat dalam melakukan aktifitasnya selalu dilakukan dilakukan dalam kawasannya hal ini terlihat pada aktifitas ekonomi seperti pasar sekarang dikenal dengan sebutan pasar kaget yaitu pasar yang muncul mendadak di suatu daerah yang dulunya bukan pasar hal ini sangat dipengaruhi oleh kebutuhan riil masyarakat; transportasi menggunakan jalur laut tetapi sekarang sering terjadi penembakan yang mengakibatkan korban luka dan tewas; serta jalur – jalur distribusi barang ini biasa dilakukan diperbatasan antara supir Islam dan Kristen tetapi sejak 1 bulan lalu sekarang tidak lagi juga sekarang sudah ada penguasa – penguasa ekonomi baru pasca konflik.
Pendidikan sangat sulit didapat oleh anak – anak korban langsung/tidak langsung dari konflik karena banyak diantara mereka sudah sulit untuk mengakses sekolah, masih dalam keadaan trauma, program Pendidikan Alternatif Maluku sangat tidak membantu proses perbaikan mental anak malah menimbulkan masalah baru di tingkat anak (beban belajar bertambah) selain itu masyarakat membuat penilaian negatif terhadap aktifitas NGO (PAM dilakukan oleh NGO).
Masyarakat Maluku sangat sulit mengakses pelayanan kesehatan, dokter dan obat – obatan tidak dapat mencukupi kebutuhan masyarakat dan harus diperoleh dengan harga yang mahal; puskesmas yang ada banyak yang tidak berfungsi.
Belum ada media informasi yang dianggap independent oleh kedua pihak, yang diberitakan oleh media cetak masih dominan berita untuk kepentingan kawasannya (sesuai lokasi media), ada media yang selama ini melakukan banyak provokasi tidak pernah ditindak oleh Penguasa Darurat Sipil Daerah (radio yang selama ini digunakan oleh Laskar Jihad (radio SPMM/Suara Pembaruan Muslim Maluku)

5. TKI Indonesia (2012)
 Kasus tewasnya tiga orang tenaga kerja Indonesia (TKI) yang ditembak Polisi Diraja Malaysia dinilai sebagai kejadian sangat serius dan fatal.
Pemerintah Malaysia tidak bisa menganggap kematian tersebut sebagai kejadian biasa saja dan memulangkan begitu saja jenazah tersebut ke Indonesia.
"Kita tidak ingin masalah ini didiamkan saja oleh pihak Malaysia," kata Ketua BP KNPI di Malaysia, Sagir Alva di Kuala Lumpur, Selasa (24/4/2012) saat menanggapi kasus tewasnya tiga TKI asal Nusa Tenggara Barat itu.
Dia juga berharap Pemerintah Indonesia melalui pihak-pihak terkait seperti KBRI, Kemenlu, BNP2TKI, dan Depnaker untuk meminta pihak Malaysia agar menyelidiki masalah ini secara khusus.
Sudah seharusnya pemerintah melakukan tindakan cepat seperti mengotopsi ulang jenazah tersebut dengan disaksikan wakil dari pemerintah Indonesia, bukan hanya Malaysia.
Kalau perlu, Pemerintah Indonesia dapat menunda kembali pengiriman TKI ke Malaysia dan juga membawa kasus ini ke pihak Mahkamah Internasional selagi pihak Kerajaan Malaysia tidak menanggapi dan menyelidiki kasus ini secara serius.
Dugaan Perdagangan Organ
Otopsi ulang akan membuktikan ada tidaknya dugaan  pihak yang tidak bertanggung jawab untuk mengambil kesempatan melakukan pengambilan organ.
Hal ini perlu dilakukan oleh pihak pemerintah Indonesia, karena ini menyangkut keamanan masyarakat Indonesia di Malaysia. Jika tidak, ke depan akan banyak kasus-kasus serupa yang terjadi pada masyarakat Indonesia di Malaysia.
Pemerintah Indonesia harus menekan pihak Kerajaan Malaysia untuk mengambil tindakan hukum kepada pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini, termasuk pihak PDRM dan rumah sakit yang mungkin terlibat.
Atase Polisi KBRI KL Kombes Beni Iskandar mengatakan dugaan pencurian organ tubuh tenaga kerja Indonesia memang masih harus dibuktikan.
"Saya tidak bisa bantah. Kalau setelah dibuktikan ternyata benar, makanya itu harus dibuktikan," kata Beni usai rapat koordinasi Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Batam.
Sementara itu, mengenai kronologis kejadian, ia mengatakan tiga TKI asal Lombok Nusa Tenggara Barat diduga merampok. Sesuai dengan cara kerja PDRM, ketiganya ditembak.
Namun, laporan penembakan tiga TKI itu terlambat sampai di KBRI. "Kami terima laporan, agak terlambat seminggu," kata dia.